Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Ketua KPU Kabupaten Kupang : Angka Partisipasi Pemilih Pada Pemilu 2024 Menurun

kabar-independen.com
Reporter : Semi Pello Editor: Redaksi
IMG 20240527 WA0008

Oelamasi, KI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Kupang sebut angka Partisipasi pemilih pada Pemilu 14 Februari 2024 menurun jika dibandingkan dengan Pemilu 2019.

Pada Pemilu 2024 angka Partisipasi pemilih sebesar 73 persen, sementara pada pemilu periode tahun 2019 yakni mencapai 82 persen.

Demikian pernyataan Ketua KPU Nichson Manggoa, Minggu (26/05/2024) saat melantik 531 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS ) 177 Desa dan Kelurahan.

Dikatakannya, PPS sebagai salah satu corong KPU guna meningkatkan animo dan partisipasi masyarakat pemilih pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Baca Juga :  Petani di NTT Panen Padi 11 Ton, Hasil Bantuan Benih dari Bunda Julie

Ketua KPU NTT Jemris Fointuna dalam sambutannya mengimbau kepada seluruh PPS yang dilantik agar dalam pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemilu harus jujur, adil dan tidak memihak pada calon tertentu .

“Ingat kaki kiri di neraka dan kaki kanan di surga, bekerja sesuai dengan sumpah yang sudah saudara-saudari sampaikan,”ujarnya.

Baca Juga :  Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti Gelar Kegiatan KPL di Kabupaten Kupang

Dirinya meminta agar seluruh anggota PPS melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta menjaga profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.

IMG 20240527 WA0021
Darius Naimanus, Anggota PPS asal Desa Netemnanu Utara Kecamatan Amfoang Timur.

Darius Naimanus (33 tahun) salah seorang anggota PPS asal Desa Netemnanu Utara Kecamatan Amfoang Timur menyampaikan rasa bangganya usai dilantik menjadi anggota penyelenggara Pemilu.

Walaupun dalam keterbatasan secara fisik (disabilitas), tidak membuatnya putus asa serta bersedia menerima tanggung jawab sebagai anggota PPS di desanya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.