Oelamasi, KI –Kepala Desa Oeniko Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang-NTT diketahui belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seluruh warganya sebagaimana janji kampanye.
Kepala Desa Oeniko Dominggus Lole saat Pilkades lalu berjanji akan membayar seluruh PBB jika dirinya terpilih sebagai Kepala Desa.
Data yang diperoleh media dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ), Rabu (12/06) bahwa jumlah wajib pajak di Desa Oeniko tahun 2023 sebanyak 566 orang dengan nominal total mencapai Rp.19.351.970,-.
Dari total wajib pajak tersebut tercatat telah dibayarkan sebanyak 221 wajib pajak dengan jumlah terbayar Rp.7.722.680 (39,91 persen) sedangkan tunggakan 345 WP dengan jumlah sebesar Rp.11.629.290 (60,09 persen).
Sementara itu, Kepala Desa Oeniko yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (12/06) malam mengaku telah melunasi seluruh kewajiban membayar PBB tahun 2023.
Menurut Dominggus Lole, dirinya tercatat tiga kali melakukan pembayaran PBB serta memiliki catatan dan bukti pelunasan namun belum sempat dibagikan kepada masing-masing wajib pajak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.