Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kepala Desa Kotabes Bantah Isu Dirinya Tolak Bantuan Rumah

kabar-independen.com
IMG 20230706 WA0053 e1688633583822
Imanuel Banu Kepala Desa Kotabes Kecamatan Amarasi.

Oelamasi, KI – Kepala Desa Kotabes Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang-NTT tegas bantah isu mirin yang beredar di masyarakat tentang bantuan rumah bagi masyarakat.

Kepala Desa Kotabes Imanuel Banu, Kamis (06/07)2023) kepada awak media di ruang kerjanya mengatakan, isu berhembus kencang di masyarakat bahwa dirinya menolak bantuan 4 unit rumah bagi masyarakat.

“Tidak benar saya tolak bantuan rumah, hingga saat ini belum menerima audiens ataupun sosialisasi terkait adanya bantuan baik dari pemerintah pusat maupun daerah,”ujar Imanuel Banu tegas.

Baca Juga :  Tingkatkan Pemahaman Berkendara Account Officer PNM, Jasa Raharja Gelar Safety Riding

Menurutnya, hingga saat ini belum pernah ada pihak yang datang padanya untuk memarkan bantuan serta melakukan sosialisasi tentang bantuan dimaksud, sehingga jika ada isu berhembus itu semata-mata hanya untuk merusak kinerja pemerintah desa.

Ia mengakui jika sampai hari ini belum ada satu instansi teknis baik dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kupang yang datang bertemu dirinya untuk proses bantuan rumah bagi masyarakat. Sebab, jika saja itu terjadi maka harus didahului dengan sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat dan setelahnya pemerintah des akan melakukan identifikasi siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan disesuaikan dengan administrasi yang disyaratkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Klarifikasi Kapolsek Amarasi Terkait Laporan Dugaan Penganiayaan Mengendap di Polsek

Ia meminta agar masyarakat tidak percaya dengan isu yang beredar luas itu. Sebagai pimpinan di Desa Kotabes, dirinya selalu membuka diri untuk melayani serta memberikan penjelasan. Ia minta agar masyarakat tidak percaya dengan isu-isu miring dan sebaiknya langsung ditanyakan pada pemerintah desa untuk mendapatkan penjelasan yang benar. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.