Oelamasi, KI – Pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum untuk turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
Untuk tujuan tersebut, Kejari Kabupaten Kupang gelar rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Senin (14/02/2022) di ruang rapat Kejari.
Kajari Kabupaten Kupang Ridwan S. Angsar, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kasie Intel I Wayan Agus Wilayana, SH, MH mengatakan, Tupoksi Kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
Tupoksi Kejaksaan dimasukan kedalam tugas dan fungsi bidang Intelijen Kejaksaan yang mana dalam struktur organisasinya masuk kedalam Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Sebagai tindak lanjut maka dibentuklah suatu tim yang dikenal dengan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM).
Tujuan Pembentukan Tim Koordinasi Aliran Kepercayaan Masyarakat untuk pembinaan dan pengawasan aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yaitu agar kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak mengarah kepada pembentukan agama baru;
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












