Oelamasi, KI – Kepala Urusan Keuangan Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang – NTT enggan bayar honor salah satu perangkat di Desa itu. Bahkan, ulah tidak terpuji itu berakibat salah seorang perangkat Desa belum dapat menerima haknya terhitung bulan Juli – Desember 2021.
Keengganan Kaur Keuangan Desa membayar honor Yermias Y. Foeh yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan merangkap sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Desa dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Merasa dirugikan, Yermias Y. Foeh perangkat Desa Tanah Merah melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Kupang.
Dalam suratnya, Yermias Y. Foeh menyampaikan dua poin pengaduan yaitu penghasilan tetap sebagai Kepala Seksi Pemerintahan selama enam bulan terhitung bulan Juli – Desember 2021 belum dibayarkan oleh Bendahara Desa.
Pada poin kedua, honor Yermias Y. Foeh belum dibayar lantaran Kaur Keuangan Desa Tanah Merah yang dijabat oleh Edwin Oematan tidak mau mengakui Surat Keputusan Penjabat Kepala Desa tentang Mutasi Perangkat Desa Tanah Merah.
Yermias Y. Foeh, Kamis (09/06/2022) di Desa Tanah Merah mengatakan, dirinya merasa aneh dengan sikap yang ditujunkan oleh Kaur Keuangan.
Menurutnya, Kaur Keuangan sebagai sesama perangkat Desa tidak memiliki hak mengambil kebijakan strategis apalagi merugikan orang lain yang nyata-nyata telah melaksanakan tugas sesuai Perintah Surat Keputusan. Semua dilakukan harus atas perintah pimpinan dan bukan mengambil keputusan sendiri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
