Oelamasi, KI – Karang Taruna Desa Kotabes Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang-NTT telah resmi dikukuhkan, Sabtu (22/03) oleh Kepala Desa Kotabes Imanuel Banu. Pengukuhan berdasarkan Surat Keputusan Kepala D sa Kotabes Nomor : 011/ SKEP/DKB/II/2025 Tanggal 24 Februari 2025, tentang pengangkatan dan pengukuhan karang taruna kotabes
Pengukuhan terhadap 80 orang pengurus Karang Taruna periode 2025 – 2030 yang nahkodai Imanuel Atti ini berlangsung di Aula Kantor Desa Kotabes.
Acara turut dihadiri oleh Kepala Bidang Kelembagaan Partisipasi Masyarakat Dinas PMD Kabupaten Kupang Yorebeam L Mooy SH, Kasie Pemerintahan Kecamatan Amarasi Daneil Leo Mangngi SH, Pembina Kepala Desa Kotabes Imanuel Banu, Tokoh Agama Pdt Pniel Oebaki Pendeta Anita Triningsih S.Si, Teol, Babinkamtibmas Bripka Max Wiliam Tobe, Babinsa kotabes Sumardi, Kepala Dusun dan Tokoh Masyarakat.
Diketahui bahwa karang taruna bertujuan meningkatkan kinerja dan peran serta ditengah-tengah masyarakat sebagai pelopor, pekerja pembangunan sosial, sebagai generasi muda yang patriotik, penuh dedikasi dan senantiasa kritis dalam menegakkan kebenaran, serta dapat bertanggung jawab terhadap masyarakat daerah, bangsa dan negara.
Kepala bidang kelembagaan dan pengembangan dan partisipasi masyarakat Dinas PMD kabupaten kupang Yorebeam L Mooy SH mengatakan bahwa karang taruna di desa kotabes merupakan desa yang pertama kali mengukuhkan karang taruna di Kabupaten Kupang tahun 2025.
Pengukuhan ini sekaligus untuk menjawab program kerja Bupati Yosef Lede dan Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki membentuk karang taruna di semua desa dan kelurahan di Kabupaten Kupang.
Karang taruna menurut Yorebeam L Mooy SH, karang taruna yang sudah dibentuk ini bertujuan mengusulkan program-program pemberdayaan masyarakat ditingkat desa, berikut mengkoordinir pemuda desa untuk mendukung program pemerintah di tingkat desa maupun di tingkat Kabupaten.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.