Daerah  

Kadis PMD Perintahkan Camat AOT Revisi Hasil Seleksi Perangkat Desa

IMG 20210827 WA0001

Oelamasi, KI – Camat Amabi Oefeto Timur (AOT) diperintahkan segera merevisi hasil seleksi perangkat desa dan tetap mengacu pada Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 tahun 2021.

Perintah ini disampaikan berkaitan dengan kebijakan Camat AOT Maher Ora yang mengeliminasi calon perangkat desa dari Desa Nunmafo berdasarkan nilai wawancara.

Charles Panie, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kamis (26/08/2021) melalui sambungan telepon mengatakan, Camat harus ikuti perintah dalam Perbup itu, kebijakan yang diambil diluar aturan sudah pasti menyalahi aturan.

Ia mengatakan, Camat harus meluruskan sesuai aturan karena hasil wawancara tidak dapat digunakan sebagai penilaian utama. Wawancara hanya untuk mengetahui kemampuan perangkat desa tapi hasilnya tidak bisa digunakan sebagai acuan mengeliminasi calon perangkat desa.

Wawancara kata Kadis PMD, tidak ada kaitannya dengan nilai akhir yang diperoleh dari nilai administrasi dan nilai ujian tertulis.

“Wawancara tidak bisa menggugurkan orang, rumus nilai akhir sudah jelas dalam Perbup,*Ujarnya

Diberitakan sebelumnya, Cerita miris kembali dialami calon perangkat desa di Kabupaten Kupang, kali ini menimpa seorang calon perangkat desa Nunmafo Kecamatan Amabi Oefeto Timur (AOT).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version