Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Jual Sapi Milik Desa Untuk Acara Sertijab, Mantan Kades Poto : Salahi Aturan

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240630 WA0007
Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa Poto dari Pejabat lama Yustus Jibrael Kofi kepada Melky Sedek Petan tahun 2022 lalu.

Oelamasi, KI –Kepala Desa Poto Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang-NTT diketahui telah menjual 7 ekor sapi milik desa untuk biaya acara serah terima jabatan (Sertijab).

Kepala Desa Poto Melky Petan, Sabtu (29/06) di Kelurahan Oesao mengatakan, tujuh ekor sapi milik desa itu dijual dengan memperoleh total uang sebesar Rp. 43 juta rupiah.

Melky Petan mengaku telah memperoleh restu dari empat kepala dusun serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD ), keputusan menjual sapi milik desa merupakan hasil kesepakatan bersama dalam forum rapat.

Baca Juga :  Bendahara Desa Hueknutu Takari Akui Pinjam Uang Pengusaha Untuk Penyusunan APBDesa 2024

Total uang yang diperoleh sebesar Rp. 43 juta rupiah itu kata Melky Petan, digunakan untuk acara serah terima jabatan Rp. 23 juta rupiah sedangkan sisanya Rp. 20 juta rupiah merupakan hutang pribadinya dan akan segera ia lunasi.

Baca Juga :  Pemanfaatan Dana Desa Oebola Dalam Bangun Infrastruktur Untuk Perkuat Ekonomi
IMG 20240629 WA0011
Kepala Desa Poto Melky Petan

Menanggapi hal ini, Yustus Jibrael Kofi Kepala Desa Poto periode 2016-2022, Minggu (30/06) melalui sambungan telepon merasa risih dengan apa yang disampaikan Kepala Desa saat ini.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Melky Petan merupakan tindakan yang menyalahi aturan. Sebab, pengadaan sapi-sapi tersebut pada tahun 2017 menggunakan Dana Desa untuk tujuan pemberdayaan masyarakat.