Oelamasi, KI –Kepala Desa Poto Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang-NTT diketahui telah menjual 7 ekor sapi milik desa untuk biaya acara serah terima jabatan (Sertijab).
Kepala Desa Poto Melky Petan, Sabtu (29/06) di Kelurahan Oesao mengatakan, tujuh ekor sapi milik desa itu dijual dengan memperoleh total uang sebesar Rp. 43 juta rupiah.
Melky Petan mengaku telah memperoleh restu dari empat kepala dusun serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD ), keputusan menjual sapi milik desa merupakan hasil kesepakatan bersama dalam forum rapat.
Total uang yang diperoleh sebesar Rp. 43 juta rupiah itu kata Melky Petan, digunakan untuk acara serah terima jabatan Rp. 23 juta rupiah sedangkan sisanya Rp. 20 juta rupiah merupakan hutang pribadinya dan akan segera ia lunasi.
Menanggapi hal ini, Yustus Jibrael Kofi Kepala Desa Poto periode 2016-2022, Minggu (30/06) melalui sambungan telepon merasa risih dengan apa yang disampaikan Kepala Desa saat ini.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Melky Petan merupakan tindakan yang menyalahi aturan. Sebab, pengadaan sapi-sapi tersebut pada tahun 2017 menggunakan Dana Desa untuk tujuan pemberdayaan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.