Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Jembatan Kapsali Manubelon Ambada Putus, Masyarakat Terisolir

kabar-independen.com
IMG 20221225 WA0016

Oelamasi, KI – Jembatan Kapsali di Desa Manubelon Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang – NTT putus dan berakibat masyarakat terisolir.

Jeki Taneo Ketua Karang Taruna Desa Manubelon, Minggu (25/12/2022) melalui pesan WhatsApp mengatakan, jembatan Kapsali merupakan satu – satunya akses dari dan menuju Amfoang Barat Daya, Amfoang Barat Laut, Amfoang Utara bahkan ke Amfoang Timur.

Putusnya jembatan Kapsali kata dia, akibat hujan deras dari malam Hari tanggal 24 -25 Desember 2022. Kini masyarakat di lokasi mulai terisolir serta menunggu penangangan darurat bencana dari Pemerintah Kabupaten Kupang.

“Masyarakat sekarang lagi di lokasi menunggu Bantuan dari Pemerintah Kabupaten dan Provinsi untuk bisa melakukan pendataan. Jembatan tersebut merupakan satu satunya akses jalan menuju Amfoang Barat Daya, Amfoang Barat Laut, Amfoang Utara dan Amfoang Timur yaitu jalan Trans Amfoang Bagian Pesisir,”ujarnya.

Ia mengatakan, urukan tanah di ujung jembatan Kapsali tergerus banjir bandang hingga putus. Banjir juga menggenangi dua rumah milik warga yakni Efer Tupah dan Anus Fomeni di RT. 09/RW. 05 Dusun III Desa Manubelon.

Ia berharap pemerintah Kabupaten Kupang maupun DPRD segera merespon dan segera melakukan tanggap darurat bencana.

Sebab jika tidak segera ditangani maka dipastikan masyarakat terisolir dari layanan kesehatan, pendidikan serta pelayanan publik di Kantor Desa Manubelon maupun di Kecamatan Amfoang Barat Daya.

“Hal ini terjadi maka urusan dinas ke kabupaten dan juga urusan harga sembako dan kebutuhan pokok lainnya pasti melonjak tinggi,”ungkapnya. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.