Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Jasa Raharja Perwakilan Ende Santuni Ahli Waris Fatima Ilias

kabar-independen.com
IMG 20220616 WA0003

Kupang, KI – Peristiwa naas menimpa Fatima Ilias (61 tahun) yang mengalami musibah kecelakaan lalulintas di Jalan Trans Kedang, tepatnya di Meru, Desa Ndolu Lolong Kec. Omesuri Kabupaten Lembata, Senin (01/06/2022).

Fatima Ilias tertabrak sepeda motor saat hendak menyeberang jalan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka cukup serius dan dilarikan ke Rumah sakit Penyangga Meru.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Paska peristiwa kecelakaan, tepatnya 3 (tiga) hari setelah masa perawatan, pasien Fatima Ilias meninggal dunia akibat luka yang cukup serius. Setelah terlebih dahulu, Penanggung Jawab (PJ) Jasa Raharja Lembata, Oktovianus Kopa berkoordinasi terkait jaminan biaya rawatan korban.

Baca Juga :  Pantau TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Dorong SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan

Mendapati informasi meninggal dunia almarhum, Petugas Jasa Raharja segera mendatangi rumah duka untuk melakukan proses pemberkasan santunan, untuk selanjutnya melakukan penyerahan santunan bersama Kasat Lantas Lembata AKP Abdul Malik, SH. kepada anak almarhum selaku ahli waris.

Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Ende, Priatmojo mengungkapkan bahwa ahli waris korban berhak atas santunan dari Jasa raharja, dimana santunan ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung