Kupang, KI – Peristiwa naas menimpa Fatima Ilias (61 tahun) yang mengalami musibah kecelakaan lalulintas di Jalan Trans Kedang, tepatnya di Meru, Desa Ndolu Lolong Kec. Omesuri Kabupaten Lembata, Senin (01/06/2022).
Fatima Ilias tertabrak sepeda motor saat hendak menyeberang jalan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka cukup serius dan dilarikan ke Rumah sakit Penyangga Meru.
Paska peristiwa kecelakaan, tepatnya 3 (tiga) hari setelah masa perawatan, pasien Fatima Ilias meninggal dunia akibat luka yang cukup serius. Setelah terlebih dahulu, Penanggung Jawab (PJ) Jasa Raharja Lembata, Oktovianus Kopa berkoordinasi terkait jaminan biaya rawatan korban.
Mendapati informasi meninggal dunia almarhum, Petugas Jasa Raharja segera mendatangi rumah duka untuk melakukan proses pemberkasan santunan, untuk selanjutnya melakukan penyerahan santunan bersama Kasat Lantas Lembata AKP Abdul Malik, SH. kepada anak almarhum selaku ahli waris.
Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Ende, Priatmojo mengungkapkan bahwa ahli waris korban berhak atas santunan dari Jasa raharja, dimana santunan ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












