Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Jasa Raharja NTT Serahkan Bantuan Erupsi Gunung Lewatobi Kabupaten Flores Timur

kabar-independen.com
IMG 20240113 WA0011

Kupang, KI– Gunung Lewotobi laki-laki di Desa Pululera, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur kembali mengalami erupsi pada Senin, (01/01/2024) pukul 04.00 wita.

Berdasarkan hasil press release Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Jakarta, tingkat aktivitas gunung Lewotobi laki-laki dinaikan dari level II (waspada) menjadi level III (siaga) terhitung tanggal 1 Januari 2024 kemarin.

Selanjutnya, terhitung sejak 9 Januari 2024 status gunung Lewotobi menjadi Awas menurut pemantauan visual dan instrumental yang menunjukkan terjadinya peningkatan aktivitas visual dan kegempaan serta aktivitas hembusan asap kawah yang semakin melebar sehingga tingkat ancaman semakin meningkat. Hingga saat ini, menurut data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTT (BPBD) terdapat 3.898 pengungsi yang berada di 5 titik tenda pengungsian.

Baca Juga :  Dirjen Bina Pemerintahan Desa : Tidak Ada Daerah Miskin di NTT

Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan, Kamis (11/01/2024) PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur berkolaborasi dengan BUMN di Provinsi NTT melalui Satgas Bencana BUMN Wilayah Nusa Tenggara Timur, serahkan bantuan bencana yang ditujukan kepada masyarakat yang terkena dampak dari erupsi gunung lewotobi di Flores Timur.

Baca Juga :  Dramatis, Pasien Gawat Darurat Diseberangkan Menggunakan Perahu Karet

Jasa Raharja NTT menyerahkan bantuan secara langsung ke Ketua Satgas Bencana BUMN Anwas S.Sos., MM berupa uang sebesar 20 Jita Rupiah, yang selanjutnya akan diwakilkan oleh Petugas Jasa Raharja Kabupaten Flores Timur.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu pengungsi dan masyarakat sekitar dalam menghadapi musibah erupsi ini dan kita sama-sama berdoa agar Gunung Lewotobi kembali seperti kondisi/status semula sehingga masyarakat dapat beraktivitas seperti biasanya. (*)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.