Kupang, KI – Dalam rangka mendukung peningkatan keselamatan lalu lintas serta menjaga kesehatan para pengguna jasa transportasi umum, PT Jasa Raharja NTT menyelenggarakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Gratis melalui program Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL).
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Mei 2025, bertempat di Terminal Bus Noelbaki, Kabupaten Kupang.Program MUKL merupakan salah satu inisiatif unggulan Jasa Raharja yang dilaksanakan secara rutin di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tujuan utamanya adalah memberikan pemeriksaan kesehatan gratis kepada para awak angkutan umum – khususnya pengemudi dan kernet bus maupun mikrolet – serta kepada penumpang, sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas yang dapat disebabkan oleh kondisi kesehatan yang tidak optimal saat berkendara.
Pelayanan kesehatan yang diberikan mencakup pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, pengecekan kondisi fisik umum, hingga konsultasi kesehatan ringan yang dilakukan oleh tenaga medis profesional. Tidak hanya itu, para peserta juga mendapatkan edukasi mengenai pentingnya menjaga kesehatan sebagai bagian penting dari keselamatan berkendara di jalan raya.
Adapun pihak-pihak yang turut hadir dan terlibat dalam kegiatan ini antara lain: Ernesto Castillio, Staf Sumbangan Wajib dan Humas Jasa Raharja Cabang NTT; Marvelous Lesly N. Ndoen, Staf Human Capital Jasa Raharja; dr. Melanie Letor, sebagai tenaga medis pemeriksa; serta Ermelinda Amaral, perawat pelaksana.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata dari komitmen Jasa Raharja dalam peran aktifnya mendukung program keselamatan lalu lintas jalan. Faktor kesehatan fisik para pengemudi dan penumpang sangat memengaruhi keselamatan berlalu lintas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












