Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Jasa Raharja akan Menyerahkan Santunan Bagi Seluruh Korban Kecelakaan KM Cantika Express

kabar-independen.com
IMG 20221026 WA0001

Santunan ini sebagai wujud manifestasi Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017. (*)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung