Berdasarkan data yang dimiliki, nomor surat pada tanggal 31 Desember 2024 adalah 914 tetapi JPN dalam surat mencantumkan nomor surat keluar 1021. Hal ini jelas-jelas tidak bersesuaian dengan nomor surat keluar pada Dinas Kesehatan.
Sementara itu, surat Keberatan dari Dinas Kesehatan nomor 800/116/TU-UP/III/2025 yang berhasil diperoleh media ini berisi dua alasan.
Dua alasan dalam surat tertanggal 18 Maret 2025 yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM dan ditandatangani oleh Sekretaris Dinas antara lain :
Pertama : surat keterangan aktif bekerja yang diunggah pada website dengan nomor surat 800/1021/TU-UP/XII/2024 setelah diteliti bukan diparaf Oleh sekertaris dan Kepala Sub Bagian Umum dan kepegawaian Dinas kesehatan Kabupaten Kupang serta tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dan nomor surat yang tertera pada surat keterangan aktif bekerja tidak ada pada Buku agenda Surat Sub Bagian Up Karena penomoran terakhir di tanggal 30 Desember 2024 adalah Nomor 914
Kedua : Dinas Kesehatan Juga sudah mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sesuai Surat No 800/435/ TU-UP/IX/2024 tanggal 2 September 2024 dengan alasan pemberhentian yang bersangkutan Tidak Masuk bekerja Pada Bulan Juni, Juli, dan Agustus 2024.
Dalam surat Keberatan itu Dinas Kesehatan juga melampirkan absensi serta surat nomor 800/435/TU-UP/IX/2024 yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Kupang perihal permohonan pemberhentian pegawai kontrak daerah atas nama JPN.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
