Dirinya sebagai guru tentu juga mendengar bahwa dana yang disediakan untuk guru (PPPK) juga sebenarnya ada, tetapi yang menjadi pertanyaan, mengapa sampai saat ini tidak satupun formasi dibuka di Kabupaten Kupang?
“Kami seperti menerima janji palsu dari Menteri Pendidikan. Ada 672 guru di Kabupaten Kupang yang sudah lulus passing grade di tahun 2021, dijanjikan untuk mendapatkan penempatan di tahun 2022. Kami tetap bersabar hingga tanggal akhir batas pendaftaran dari Panselnas yaitu tanggal 13 November 2022, tetapi apalah daya, kami bukan siapa-siapa, kami hanyalah guru yang harus tetap memotivasi siswa-siswi kami agar tetap tersenyum, kami harus tetap hadir di sekolah setiap hari agar anak-anak kami tetap semangat dalam belajar, walaupun kami tidak dihargai sama sekali,” tandasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang, Imanuel Buan yang dikonfirmasi awak media menjelaskan, seleksi PPPK bagi guru-guru di Kabupaten Kupang ditiadakan karena anggaran yang tidak mencukupi. Hal ini merupakan hasil RDP bersama DPRD Kabupaten Kupang yang juga dihadiri oleh perwakilan guru.
“Kami harus jujur bahwa keuangan daerah tidak cukup untuk bayar jika nanti guru-guru ini diangkat ke P3K. Kita boleh buka seleksi tapi anggaran atau gaji yang nanti dibebankan ke keuangan daerah tidak ada mau bayar pakai apa? Dan ini sudah kami sampaikan ke guru-guru,” ungkapnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
