Oelamasi, KI – Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke 21, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melaksanakan bakti sosial.
Shirley Manutede, SH.,M.Hum, Selasa (13/07/2021) mengatakan, bakti sosial yang dilaksanakan yaitu dengan membagikan 100 paket sembako bagi masyarakat kurang mampu dan terdampak 0andemic covid-19.
Ia mengatakan, pemilihan titik penyerahan bantuan dilakukan secara acak untuk menghindari terjadinya diskriminasi dalam pemberian bantuan.
“sumbangan bantuan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang ini tidak ada artinya, namun jangan dilihat dari jumlah dan isi bantuannya, yang terpenting adalah masyarakat tidak boleh sampai merasa ditinggal, karena Negara ada untuk rakyatnya,”Ucapnya.
Bakti sosial pembagian sembako dilakukan disela-sela kegiatan vaksinisasi massal yang dilaksanakan Kejati NTT bersama Kejari Kota Kupang dan Kejari Kabupaten Kupang. (*/Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.