“anggota kelompok yg berpeluang tumpang tindih, bisa saja anggota kelompok yg satu ada juga pada kelompok lain,”Ungkapnya via pesan WhatsApp.
Jika hal ini tidak segera dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang, akan berdampak pada jumlah kuota dan penyaluran pupuk menjadi tidak terkendali.
“Saran saya perlu update profil setiap Desa dan kelurahan terhadap semua potensi yg dimiliki termasuk kepemilikan lahan baik sawah ladang dan lainnya,” Ujar Mesak Mbura.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kupang pun perlu ada strategi baru penyaluran pupuk bersubsidi, obat – obatan dan bibit. Penyaluran pupuk, obat dan bibit dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah Desa dan Kelurahan sebab merekalah yang mengetahui secara pasti masyarakat dan luas lahan yang dimiliki.
Optimalisasi peran BUMDes yang sudah memiliki legalitas dan perlu diberdayakan sebagai lembaga ekonomi mikro. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












