Oelamasi, KI – Guru di Kabupaten Kupang-NTT keluhkan tunjangan khusus atau tunjangan daerah terpencil yang belum dibayarkan selama enam bulan sejak Januari hingga Juli 2024.
Salah seorang guru Sekolah Dasar di Kabupaten Kupang yang enggan namanya di publikasi, Senin (22/07) mengeluhkan kondisi yang dialami bersama rekan-rekannya.
Diungkapkannya, besaran tunjangan itu merupakan hak yang harus diterima oleh mereka yang mengajar di daerah-daerah terpencil.
Besaran tunjangan kata dia, untuk guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) nominalnya sama dengan besaran gaji setiap bulan, sedangkan untuk honorer dihargai Rp.1.500.000 per bulan, tunjangan ini dibayarkan enam bulan sekali.
Selain keterlambatan pembayaran tunjangan daerah terpencil , dirinya juga mengeluhkan perbedaan perlakuan yang dialami oleh beberapa guru yang sama-sama mengajar di daerah terpencil.
Dikatakannya, penyematan status terpencil terkesan tendensius. Sebab, ada perbedaan antara. SMP dengan SD walaupun lokasinya berada di daerah yang sama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.