Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Gerak Cepat, Jasa Raharja NTT Lakukan Survei Keabsahan Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Kupang

kabar-independen.com
IMG 20240120 WA0011

Melalui survei secara komprehensif dan mendapatkan keterangan lebih lanjut dari keluarga serta kerabat, disampaikan bahwa korban terlibat kecelakaan yang dijamin Negara Melalui UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Ayah korban an. Bernadus Nomleni, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia dari Negara melalui Jasa Raharja.

“Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik ke seluruh pelosok negeri. Korban Fijem Nomleni berada dalam perlindungan Jasa Raharja dan ahli waris yang sah yaitu ayah korban, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,-, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Santunan juga telah diserahkan pada Jum’at (19/01/2024) pukul 12.36 WITA, melalui transfer langsung ke rekening Ahli Waris,” Ujar Naufal

Menurut Naufal, santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris, bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dibayar masyarakat di Kantor Samsat terdekat.

“Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka yang  ditinggalkan”, tambah Naufal.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung