Kupang, KI – Usai terjadi kecelakaan lalulintas yang terjadi di Jalan S. K. Lerik, Kelapa Lima, Kota Kupang tanggal 18 Januari 2024, Jasa Raharja NTT langsung bergerak cepat melakukan gerak cepat survei keabsahan ahli waris korban atas nama Fijem Nomleni (29 tahun), Jumat (19/01/2024).
Hal ini sesuai dengan visi dari PT Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan lalu lintas, dengan pelayan terbaik.
Saat kecelakaan terjadi, korban mengendarai Sepeda Motor (SPM) Scoopy di ruas jalan S.K. Lerik, setibanya di TKP, tiba-tiba datang sebuah SPM Mio J yang melawan jalur dan karena jaraknya dekat, tabrakan antara dua SPM tidak dapat dihindari. Dampak dari kecelakaan tersebut, Fijem Nomleni selaku korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dengan kolaborasi yang aktif bersama pihak Kepolisian dan Rumah Sakit, selanjutnya terbit pula laporan kepolisian melalui IRSMS (Integreted Road Safety Management System).
Mobile Service Jasa Raharja NTT Naufal Hakim Salim pun segera gerak cepat survei ke Rumah Duka di Jl K. H. A. Dahlan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang guna memberikan kepastian jaminan Jasa Raharja dan untuk mendapati ahli waris yang sah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












