KUPANG, KI – Polemik keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13 bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang akhirnya menemui titik terang. Bupati Kupang, Yosef, menegaskan bahwa kondisi ini dipicu oleh masalah nasional, bukan kebijakan daerah.
Dalam keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (17/06/2026), Bupati Yosef memberikan klarifikasi menyeluruh untuk meredam keresahan pegawai. Ia menegaskan bahwa keterlambatan ini merupakan dampak dari pengurangan transfer keuangan dari Pemerintah Pusat.
Defisit Anggaran Akibat Pengurangan Transfer Pusat
Bupati Yosef menjelaskan, terjadi defisit anggaran belanja pegawai di Kabupaten Kupang akibat pengurangan dana transfer dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencapai Rp134 miliar.
“Kondisi ini terjadi secara nasional. Ada pengurangan transfer keuangan dari pusat untuk belanja gaji pegawai sebesar Rp134 miliar,” tegas Yosef.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












