Menanggapi isu miring yang menyebutkan anggaran gaji dialihkan untuk proyek lain, Yosef membantah dengan keras. Ia menegaskan bahwa mengalihkan pos belanja pegawai ke program lain, seperti pembangunan rumah ibadah, adalah tindakan terlarang yang berisiko pidana.
“Satu sen pun tidak ada uang gaji pegawai yang dipakai untuk program lain. Itu melanggar aturan,” imbuhnya.
Langkah Strategis dan Solusi “Ekstrem”
Menghadapi situasi tersebut, Pemkab Kupang tidak tinggal diam. Bupati telah menyiapkan langkah konkret untuk memperjuangkan hak para pegawai, Diplomasi ke Kemenkeu: Pemkab Kupang telah melayangkan tiga surat resmi.
Dalam waktu dekat, Bupati bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kupang akan bertolak ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah guna menuntut kepastian anggaran.
Optimalisasi PAD: Pemkab terus memacu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai cadangan jika transfer pusat tidak mencukupi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












