Oelamasi, KI – Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kupang menilai kegiatan di pantai Otan Desa Otan Kecamatan Semau tanggal 27 Agustus 2021 telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, Fraksi PDIP layangkan kritik pedas terhadap kegiatan itu.
Deasy Ballo – Foeh, Anggota Fraksi PDIP Kabupaten Kupang, Senin (30/08/2021) mengatakan, kegiatan di Semau telah mencederai rasa keadilan masyarakat ditengah pembatasan kegiatan masyarakat
Masyarakat dilain pihak dituntut taat protokol kesehatan, semua kegiatan ada pembatasan. Bahkan penjual sayur di pasar pun mengalami kesulitan. Anehnya, pejabat melakukan kegiatan berkumpul dan melakukan pesta, Ini sangat menyakiti hati rakyat.
Fraksi PDIP menilai kegiatan itu menunjukan arogansi, ini menunjukan bahwa hukum hanya bisa menjerat masyarakat dan bukan menjerat pejabat.
“Tindakan – tindakan seperti ini menunjukan sebuah arogansi, hal ini menunjukan bahwa hukum tumpul keatas tapi tajam kebawah,”ujar Deasy Ballo sebagaimana dilansir Kupangberita.com, Senin 30 Agustus 2021.
Kritikan keras Fraksi PDI Perjuangan ini juga disampaikan dalam pemandangan umum Fraksi pada sidang II masa persidangan III DPRD Kabupaten Kupang Senin (30/08)2021).
Fraksi PDIP menegaskan, pemerintah daerah juga harus tetap berkomitmen terhadap sikap pemerintah yang tidak akan menyerahkan pulau Semau, dan harus tetap masuk dalam wilayah Kabupaten Kupang. (*/Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.