Daerah  

Eks Karyawan Hotel Nihi Sumba Bentangkan Spanduk Bertuliskan Pay Our Severance

IMG 20220327 WA0001

Para pihak yang turut hadir dalam pertemuan tersebut secara tegas meminta pihak manajemen untuk memenuhi tuntutan eks karyawan sesuai hitungan Kadis Nakertrans dan juga merupakan jalan tengah yang menguntungkan kedua belah pihak.

Sementara itu, surat jawaban manajemen yang ditandatangani oleh Bayu World Dani, SH Kuasa Hukum PT IAS.

Dalam surat tanggapan PT. IAS yang berisi tujuh poin dan pada poin ketiga menyatakan menolak tuntutan ganti rugi dari pihak mantan karyawan. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version