Oelamasi, KI – Selama dua tahun permohonan normalisasi kali yang disampaikan warga Desa Oeniko Kecamatan Amabi Oefeto Timur tidak digubris oleh Pemerintah Kabupaten Kupang.
Surat warga Desa Oeniko pertama kali dikirim kepada Bupati Kupang tanggal 09 April 2021 dengan nomor surat 045/002/DON/IV/2021 perihal permohonan normalisasi kali sonkiko sepanjang 300 meter.
Surat kedua dikirim 21 Februari 2022 dengan nomor surat 045/001/DON/II/2022 perihal yang sama.

Surat permohonan yang dikirim kepada Bupati Kupang, warga mengadukan tentang kali sonkiko yang meluap tahun 2021 dan 2022 pantaran curah hujan cukup tinggi. Akibatnya rumah warga terendam banjir, banyak pohon tumbang, terjadi longsor bahkan terdapat korban jiwa dan lahan pertanian rusak berat.
Surat yang sempat diperoleh media ini Senin (07/03/2022) di tandatangani sekitar 52 Kepala Keluarga di Dusun I Desa Oeniko dan turut ditandatangani Kepala Desa Oeniko serta diketahui oleh Plt Camat Amabi Oefeto Timur.
Warga mengadu dalam surat tersebut bahwa Satu wilayah dusun Desa Oeniko secara swadaya bergotong-royong dengan peralatan seadanya membendung kali agar dapat menyelamatkan kampung dari luapan banjir.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












