Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Dua Tahun Permohonan Warga Desa Oeniko Tidak Digubris Pemkab Kupang

kabar-independen.com
IMG 20220307 WA0010

Oelamasi, KI – Selama dua tahun permohonan normalisasi kali yang disampaikan warga Desa Oeniko Kecamatan Amabi Oefeto Timur tidak digubris oleh Pemerintah Kabupaten Kupang.

Surat warga Desa Oeniko pertama kali dikirim kepada Bupati Kupang tanggal 09 April 2021 dengan nomor surat 045/002/DON/IV/2021 perihal permohonan normalisasi kali sonkiko sepanjang 300 meter.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Surat kedua dikirim 21 Februari 2022 dengan nomor surat 045/001/DON/II/2022 perihal yang sama.

Baca Juga :  Satgas Yonif 743/PSY Bersama Seluruh Elemen Masyarakat Mengibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Jaya Papua
IMG 20220307 WA0012
Surat warga tentang Permohonan Normalisasi kali sonkiko

Surat permohonan yang dikirim kepada Bupati Kupang, warga mengadukan tentang kali sonkiko yang meluap tahun 2021 dan 2022 pantaran curah hujan cukup tinggi. Akibatnya rumah warga terendam banjir, banyak pohon tumbang, terjadi longsor bahkan terdapat korban jiwa dan lahan pertanian rusak berat.

Surat yang sempat diperoleh media ini Senin (07/03/2022) di tandatangani sekitar 52 Kepala Keluarga di Dusun I Desa Oeniko dan turut ditandatangani Kepala Desa Oeniko serta diketahui oleh Plt Camat Amabi Oefeto Timur.

Warga mengadu dalam surat tersebut bahwa Satu wilayah dusun Desa Oeniko secara swadaya bergotong-royong dengan peralatan seadanya membendung kali agar dapat menyelamatkan kampung dari luapan banjir.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung