Oelamasi, KI – Kepala Desa Oenaunu Hendrik Atonis dan Kepala Desa Enolanan Leksi A. Namah di Kecamatan Amabi Oefeto Timur yang dinilai membangkang akhirnya menghadap Bupati Kupang Korinus Masneno.
“Ada pemberitaan dan pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan dua desa, cerita yang masuk bahwa dua orang ini membangkang. Sudah ada hasil tes perangkat desa tapi tidak mau lantik dengan alasan kiri kanan. Untuk Enolanan tinggal pengukuhan kembali,”Ungkap Bupati Kupang Senin (14/02/2022) di ruang kerjanya.
Penjelasan Kepala Desa Oenaunu kata Bupati Kupang, terdapat perbedaan pandangan antara Kepala Desa dan Camat AOT tentang hasil penilaian seleksi perangkat desa. Pertentangan ini membuat Kepala Desa Oenaunu enggan melantik perangkat desa hasil seleksi tahun 2021.
Dihadapan Bupati Kupang, Kepala Desa Oenaunu Hendrik Atonis berjanji akan melantik perangkat desanya tanggal 18 Februari 2022 bertempat di Kantor Camat Amabi Oefeto Timur, dilanjutkan Kepala Desa Enolanan mengukuhkan kembali 3 orang perangkat desa.
Menurut Bupati Kupang, Kepala Desa Oenaunu Hendrik Atonis juga berjanji akan kembali berkantor setelah dituding oleh masyarakat selama 15 tahun tidak pernah masuk kantor.
“Setelah pelantikan tanggal 18, pulang bersihkan kantor desa, masuk kantor, kerja buat baik – baik desa, jangan jadi orang tua hanya buat huru – hara tidak jelas. Sekarang pulang dan Lantik dan tugasmu laporkan supaya urusan selesai,”Tandasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












