Oelamasi, KI – Lembaga DPRD Kabupaten Kupang Agendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi dengan Pemerintah guna membahas nasib ratusan tenaga honorer yang tidak terakomodir dalam pendataan ulang pegawai non ASN.
Surat undangan untuk semua anggota DPRD yang ditandatangani Johanes Mase selaku Wakil Ketua telah didistribusikan kepada semua anggota DPRD.
Dalam surat pimpinan DPRD Kabupaten Kupang itu, RDP gabungan Komisi akan membahas pegawai non ASN yang tidak terakomodir dalam pendataan ulang pada aplikasi Badan Kepegawaian Nasional. RDP direncanakan berlangsung Senin (31/10/2022) di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Kupang.
Pantauan media ini Senin (31/10/2022) di gedung DPRD, Pihak Pemerintah yang diwakili BKPSDM nampak telah hadir, diataranya Kepala BKPSDM, Sekretaris Badan serta sejumlah staf. Sementara pihak DPRD telah hadir tiga orang pimpinan beserta beberapa orang anggota DPRD. Sampai berita ini dipublikasi, RDP belum dimulai. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.