Oelamasi, KI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Kupang bedah 10 unit rumah layak huni bagi warga kurang mampu di Desa Nunkurus Kecamatan Kupang Timur – NTT
‘Program bedah rumah ini merupakan bagian dari program PDIP,”Ujar Johanes Mase Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang, Jumat (25/06/2021) di Desa Nunkurus.
Target program bedah rumah diutamakan bagi masyarakat kurang mampu. Program ini pun merupakan kontribusi dari Fraksi PDIP Perjuangan Kabupaten Kupang, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry dan Ketua DPRD Provinsi NTT Emy Nomleni.
Dia menjelaskan banyak rumah warga di Kabupaten Kupang yang tidak layak huni banyak sehingga perlu kerjasama dari semua pihak agar memberi perhatian khusus
Kabupaten Kupang, kata dia, terdapat 10 rumah yang dibedah dimana lokus bedah rumah itu sementara di Desa Nunkurus dengan pagu anggaran perunit Rp 25 juta.
Sepuluh rumah yang kami bedah, ucap dia awalnya beratap daun, berdinding bebak dan berlantai tanah direhab dan itu menjadi rumah tidak layak huni. Hari ini kami sudah selesaikan satu unit dan besok kami akan lanjut ke rumah yang lain.
Pemilik Rumah Niko Amheka menyampaikan terimakasih kepada Fraksi PDIP Kabupaten Kupang yang sudah berhasil membedah rumahnya yang awalnya tidak layak dihuni.
Dirinya sangat terharu dan senang mendapatkan program bantuan bedah rumah dari partai PDIP karena selama ini yang menjadi pergumulannya bersama keluarganya adalah rumahnya diperbaiki.
“Saya sangat berterima kasih kepada anggota DPR RI Herman Herry, Ketua DPRD Provinsi NTT Emi Nomleni dan seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Kupang yang punya kepedulian kepada kami masyarakat,”ucap dia.
Hanya dengan ungkapan doa kepada Tuhan yang Maha kuasa, jelas dia, memberkati bapak ibu DPR RI, DPRD Provinsi NTT dan anggota DPRD Kabupaten Kupang dari partai PDI perjuangan selalu dalam lindungan Tuhan sehat dan sukses dalam menjalankan amanah rakyat NTT. (Tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.