Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Domisili Oknum Anggota KPU Tak Sesuai Data Administrasi, DPC PDIP Siap Gugat Ke DKPP

kabar-independen.com
1621246453932
Johanis Y. Mase, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang

Oelamasi, KI – Domisili oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang berinisial KLL yang tidak sesuai antara fakta dengan administrasi kependudukan kini mulai mendapatkan sorotan tajam terutama dari Partai Politik.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang Johanis Mase kepada media ini tegas mengatakan, akan segera melayangkan surat gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin 12 Februari 2024.

Menurut Johanis Mase yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (08/02/2024), hal ini merupakan bentuk kejahatan demokrasi yang dipertontonkan oleh penyelenggara pemilu. Oknum tersebut sudah berani manipulasi data administrasi kependudukan untuk kepentingan seleksi anggota KPU.

” benar secara administratif memang warga Kabupaten Kupang tetapi fakta berkata lain, kami siap layangkan surat gugatan ke DKPP Senin nanti,”ujar Johanis Mase.

Lantaran dinilai sebagai bentuk kejahatan, Johanis Mase minta pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan dan jika terbukti seharusnya yang bersangkutan di proses sesuai hukum yang berlaku dan diberhentikan dari anggota KPU.

Baca Juga :  Pantau TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Dorong SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan

Oknum tersebut sebelumnya telah terdaftar sebagai pemilih tetap di TPS 8 Kelurahan Tuak Daun Merah Kecamatan Oebobo Kota Kupang, dimana data pemilih saat Coklit oleh petugas Pantarlih berdasarkan data KTP Elektronik.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung