Oelamasi, KI – Domisili oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang berinisial KLL yang tidak sesuai antara fakta dengan administrasi kependudukan kini mulai mendapatkan sorotan tajam terutama dari Partai Politik.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang Johanis Mase kepada media ini tegas mengatakan, akan segera melayangkan surat gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin 12 Februari 2024.
Menurut Johanis Mase yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (08/02/2024), hal ini merupakan bentuk kejahatan demokrasi yang dipertontonkan oleh penyelenggara pemilu. Oknum tersebut sudah berani manipulasi data administrasi kependudukan untuk kepentingan seleksi anggota KPU.
” benar secara administratif memang warga Kabupaten Kupang tetapi fakta berkata lain, kami siap layangkan surat gugatan ke DKPP Senin nanti,”ujar Johanis Mase.
Lantaran dinilai sebagai bentuk kejahatan, Johanis Mase minta pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan dan jika terbukti seharusnya yang bersangkutan di proses sesuai hukum yang berlaku dan diberhentikan dari anggota KPU.
Oknum tersebut sebelumnya telah terdaftar sebagai pemilih tetap di TPS 8 Kelurahan Tuak Daun Merah Kecamatan Oebobo Kota Kupang, dimana data pemilih saat Coklit oleh petugas Pantarlih berdasarkan data KTP Elektronik.
Diberitakan sebelumnya, Polemik terkait domisili oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang-NTT berinisial KLL kian menggelinding bebas. Ketua RT.018 bersama Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta Lurah Oesao terang-terangan membantah jika KLL bukan warga Kelurahan Oesao.
Persyaratan seleksi anggota KPU sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU RI Nomor 7 tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 5 huruf g.
Syarat tersebut mengisyaratkan syarat menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota yakni berdomisili di wilayah Provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, atau di Kabupaten/Kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan KTP Elektronik.
Terkait dengan domisili oknum anggota KPU Kabupaten Kupang, Hendrik Mira selaku Ketua RT.018/RW. 006 serta Dominggus Djo Ketua LPM Oesao telah menandatangani surat keberatan dan tanggapan masyarakat. Keduanya menandatangani surat tersebut diatas meterai secukupnya.
Data berupa surat tanggapan yang berhasil diperoleh media ini, Selasa (06/022024) berisi tanggapan terkait dengan domisili oknum anggota KPU berinisial KLL.
Hendrik Mira, SH Ketua RT. 018 Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur sesuai surat yang ditandatangani diatas materai tanggal 16 Desember 2023 menerangkan bahwa oknum KLL tidak berada di wilayah RT. 018/RW. 006.
Semetara Ketua LPM Oesao Dominggus Djo sesuai surat yang ditandatangani diatas materai tanggal 16 Desember 2023 menerangkan bahwa oknum KLL benar-benar bukan warga Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.