Oelamasi, KI – Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang dinilai tidak mampu menertibkan mobil pickup plat hitam yang sehari-harinya beroperasi sebagai angkutan penumpang dan bukan angkutan barang sebagaimana peruntukannya.
Padahal himbauan sebelumnya telah disampaikan secara meluas kepada para pemilik kendaraan pickup plat hitam untuk segera melengkapi perijinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) yang mewajibkan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum wajib berbadan hukum BUMN, BUMD Perseroan dan Koperasi.
Mobil pickup plat hitam yang digunakan sebagai angkutan penumpang agar dalam jangka waktu dua bulan sejak April – Juni 2023 wajib bergabung dengan salah satu badan hukum untuk beralih ke plat kuning.
Usai tenggang waktu yang ditentukan itu Dinas Perhubungan bersama Kepolisian belum melakukan tindakan tegas berupa menurunkan penumpang, membongkar tenda dan tempat duduk serta mobil pickup plat hitam dilarang beroperasi di jalan raya.
Rupanya Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang belum mampu menindak tegas sesuai himbauan yang dibuat sendiri itu.
Ricky Djo selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Selasa (04/07/2023) diruang kerjanya membenarkan sejumlah alasan mengapa belum juga dilakukan penertiban.
Menurutnya, himbauan yang disampaikan merupakan hasil kesepakatan dengan pihak Kepolisian bersama mitra lain seperti Jasa Raharja dan Samsat.
Ia mengaku belum melakukan penertiban lantaran masih ada kesibukan lain sehingga belum kembali melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, juga sedang dalam upaya membentuk organisasi berupa forum lalulintas sehingga belum sempat dilakukan penertiban.
Para pemilik pickup plat hitam kata dia sudah diarahkan untuk bergabung sebagai anggota salah satu badan hukum, tetapi para pemilik masih beralasan jika berafiliasi dengan salah satu badan hukum maka status kepemilikan kendaraan akan beralih menjadi aset badan hukum tertentu dan bukan lagi aset pribadi.
Ia mengatakan, Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang tidak pernah memberikan rekomendasi ijin trayek kepada kendaraan pickup plat hitam, pertimbangan utama karena bukan mobil angkutan penumpang tetapi angkutan barang.
“Kita tidak pernah berikan ijin trayek, jadi mobil pickup plat hitam yang muat penumpang itu ilegal. Kami bersama polisi sudah komitmen untuk tertibkan tetapi sampai saat ini ada kesibukan lain jadi kita belum ada pertemuan lebih lanjut,”ungkapnya.
Kendaraan pickup plat hitam saat dijadikan sebagai angkutan penumpang dan saat terjadi kecelakaan lalulintas dapat dipastikan tidak dibolehkan melakukan klaim santunan kecelakaan dari Jasa Raharja. Alasan utama karena bukan angkutan penumpang berplat nomor kuning.
Orang nomor satu di Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang ini berjanji segera melakukan penertiban berkerja sama dengan satuan polisi lalulintas Polres Kupang dan pihak terkait lainnya. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.