Oelamasi, KI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil ) Kabupaten Kupang-NTT kembali mencetak ulang administrasi kependudukan milik seorang janda lansia korban kebakaran rumah di RT. 01/RW. 001 Desa Pantai Beringin Kecamatan Sulamu beberapa hari lalu.
Pencetakan ulang administrasi kependudukan milik Amelia Saduk-Sura merupakan hasil koordinasi Kepala Desa Pantai Beringin Bertolomeos Tanao dan Sekretaris Desa Thony F. Nilla bersama salah satu cucu.
Disaksikan media ini, Kamis (22/08) di Kantor Disdukcapil, Kepala Desa Pantai Beringin didampingi Sekretaris Desa menemani cucu Amelia Saduk-Sura bertemu Kepala Dinas Julius Taklal untuk menyampaikan terkait musibah yang terjadi.
Selain itu, juga menyampaikan permohonan pencetakan ulang administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga serta KTP-E yang ikut terbakar bersama rumah korban Amelia Saduk-Sura.
Disdukcapil pimpinan Julius Taklal langsung merespon permohonan tersebut dengan melakukan pencetakan ulang KK dan KTP-E dan langsung diserahkan oleh Kepala Dinas untuk dibawa pulang oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
Selain membantu mengurus Adminduk, Pemerintah Desa Pantai Beringin pun bersurat ke Dinas Sosial dan Badan Penaggulangan Bencana Daerah untuk tanggap darurat.
Bukan hanya kedua OPD itu, Pemdes Pantai Beringin juga mengirimkan permohonan kepada Kantor ATR/BPN untuk mencetak ulang dua lembar sertifikat hak milik yang sudah hangus terbakar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.