Oelamasi, KI – Desa Tuapukan Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang-NTT kini resmi memiliki Peraturan Desa (Perdes) Kewenangan. Rancangan Perdes ini telah disosialisasikan kepada masyarakat sejak tahun 2022.
Penetapan Perdes Kewenangan Desa Nomor 1 tahun 2024 terdiri dari delapan Bab dan sembilan Pasal ini turut dihadiri oleh Mesak Mbura anggota DPRD Kabupaten Kupang, Badan Permusyawaratan Desa, Bagian Hukum Setda, Pemerintah Kecamatan, Kepolisian, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda serta masyarakat.
Mesak Mbura Anggota DPRD, Senin (08/07) di Kantor Desa Tuapukan menyambut baik penetapan Perdes ini. Politisi Perindo ini pun memberi apresiasi kepada Pemerintah Desa Tuapukan.
Menurutnya, sangat penting bagi desa memiliki Perdes Kewenangan sebagai kerangka acuan membangun desa agar lebih mandiri dimulai dari perencanaan berskala desa.
“Saya mengucapkan terimakasih buat masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan juga tokoh pemuda yang sudah bekerjasama dalam terbentuknya perdes kewenangan ini,”ucap Kepala Desa Tuapukan Martinus Alnabe.
Keberadaan Perdes Kewenangan merupakan dasar melakukan perencanaan program sehingga saat pelaksanaan dapat berjalan sesuai aturan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.