Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Desa Tuapukan Kupang Timur Kini Memiliki Peraturan Desa Kewenangan

kabar-independen.com
Reporter : Semi Pello Editor: Redaksi
IMG 20240708 WA0016

Oelamasi, KI – Desa Tuapukan Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang-NTT kini resmi memiliki Peraturan Desa (Perdes) Kewenangan. Rancangan Perdes ini telah disosialisasikan kepada masyarakat sejak tahun 2022.

Penetapan Perdes Kewenangan Desa Nomor 1 tahun 2024 terdiri dari delapan Bab dan sembilan Pasal ini turut dihadiri oleh Mesak Mbura anggota DPRD Kabupaten Kupang, Badan Permusyawaratan Desa, Bagian Hukum Setda, Pemerintah Kecamatan, Kepolisian, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda serta masyarakat.

Mesak Mbura Anggota DPRD, Senin (08/07) di Kantor Desa Tuapukan menyambut baik penetapan Perdes ini. Politisi Perindo ini pun memberi apresiasi kepada Pemerintah Desa Tuapukan.

Baca Juga :  Korban Seroja di Desa Tuapukan Tuntas Terima Dana Stimulan

Menurutnya, sangat penting bagi desa memiliki Perdes Kewenangan sebagai kerangka acuan membangun desa agar lebih mandiri dimulai dari perencanaan berskala desa.

Baca Juga :  Pekerjaan Jalan Lapen di Desa Oelomin Tidak Selesai, Kontraktornya Entah Kemana

“Saya mengucapkan terimakasih buat masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan juga tokoh pemuda yang sudah bekerjasama dalam terbentuknya perdes kewenangan ini,”ucap Kepala Desa Tuapukan Martinus Alnabe.

Keberadaan Perdes Kewenangan merupakan dasar melakukan perencanaan program sehingga saat pelaksanaan dapat berjalan sesuai aturan.