Kupang, KI – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Nusa Tenggara Timur menggandeng para milenial di Kota Kupang luncurkan produk minuman berbahan dasar kelor.
Sekitar 19 booth hydrink di Kota Kupang resmi diluncurkan secara bersamaan hari ini, Jumat (24/09/2021). Peluncurannya turut melibatkan 100 orang jurnalis.
Salah satu booth hydrink yang diluncurkan itu berada di Oeba tepatnya di samping kiri Gereja GMIT Ebenhezer Oeba, Strat A Kota Kupang. Minuman berbahan dasar kelor ditambah susu dan sejumlah varian rasa.
Disetiap booth tersedia 10 varian rasa yang seluruhnya berbahan dasar kelor (moringa) yakni Moringa Moccacino, Moringa Sweet Oreo, Moringa Ginger, Moringa Hazelnut, Moringa Taro, Moringa Strawberry, Moringa Red Velvet, Moringa Cappucino dan Moringa SweetOri. Varian rasa minuman ini dapat pula dipesan melalui grab food dengan harga terjangkau.
Ivan Mboik, pemilik booth hydrink Oeba mengatakan, pemerintah Provinsi NTT berupaya keras untuk memanfaatkan tanaman kelor menjadi produk siap saji, obat maupun kuliner.
Usaha minuman dingin ini kata dia, sangat diminati oleh masyarakat lantaran cuaca yang cukup panas. Sebagai buktinya, saat peluncuran pun sudah banyak yang datang membeli di booth miliknya.
Upaya Dekranasda dengan menggandeng kaum milenial di Kota Kupang dinilainya sebagai upaya yang positif, kaum muda diajarkan untuk berusaha, berkreasi melalui usaha ekonomi produktif.
Tanaman kelor yang sangat familiar dengan masyarakat, dengan produk minuman berbahan dasar kelor dapat menjadi sumber mata pencarian baru, bermanfaat meningkatkan ekonomi.
upaya Dekranasda NTT untuk memotivasi usaha kuliner tersebut, juga tidak terlepas dari kerja sama dengan Dapur Kelor yang memproduksi sejumlah produk kuliner berbahan kelor. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.