DAU 51 Miliar Untuk PPPK, Acuan Pemkab Kupang Surat 13 Desember 2021 Padahal Ada Surat Sebelumnya

IMG 20230307 WA0003
Pertemuan Anggota DPR RI Anita Jacoba Gah bersama Bupati Kupang Korinus Masneno, Selasa (07/03/2023) di ruang rapat Bupati. Turut di hadiri oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas P&K, Kepala Badan Kepegawaian, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset daerah serta perwakilan PPPK.

Saat Pemerintah Kabupaten Kupang menerima surat dari kementerian keuangan tanggal 13 Desember 2021, penjabaran dan pemanfaatan APBD sudah dilakukan oleh pemerintah.

Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan, pada poin 5 Surat Kemenkeu tanggal 13 Desember 2021 menyatakan bahwa terhadap sisa pendanaan PPPK dapat digunakan 25% untuk pengembangan infrastruktur, pengembangan ekonomi masyarakat, sementara DAU itu hanya berlaku untuk satu tahun anggaran tidak dapat digunakan untuk tahun anggaran setelahnya.

Sisa dana sebesar 34 miliar kata Bupati Kupang, mengacu pada poin 5 Surat Kemenkeu tanggal 13 Desember 2021 itu telah dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang ditetapkan bersama dengan DPRD serta telah direalisasikan pada tahun 2021.

Terkait formasi 2023 Bupati Kupang Korinus Masneno kembali menjelaskan bahwa DAU 2023 sebesar enam belas miliar akan digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan 192 orang yang telah diangkat, sisa perhitungan gaji dan tunjangan terhadap 192 formasi yang disetujui oleh Kemenpan-RB itu kemudian Pemkab Kupang akan buka formasi tahun 2023.

Anggota DPR RI Anita Jacoba Gah bersama perwakilan PPPK usai pertemuan bersama Bupati Kupang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version