Kupang, KI – Komandan Korem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, SH, MM selaku Dansatgas Pengamanan wilayah NTT, memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Pengamanan Kunjungan Kerja Presiden Joko Widodo di Labuhan Bajo.
Komandan Kodim 1612 / Manggarai, Letkol Arh. Drian Priyambodo, S.E, selaku Komandan apel gelar pasukan yang bertempat di halaman Kantor Bupati Manggarai Barat Jl. Langka Kabe No.99, Wae Kelambu, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Minggu (12/03/2023).
Apel gelar pasukan pengaman VVIP Kunjungan Kerja Persiden RI Ir Joko Widodo di Labuan Bajo Kabupaten Mabar diikuti sekitar 1.212 personil gabungan TNI dan Polri serta aparat terkait yang ada di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Dalam amanat Pangdam IX/Udayana selaku Pangkoops Pam Wilayah Bali Nusra, Mayjen TNI Sonny Aprianto, SE, MM yang dibacakan Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan, Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP Kunjungan Kerja Presiden RI dan Ibu Hj. Iriana Joko Widodo beserta rombongan di NTT.
Selama berada di NTT tanggal 13 – 14 Maret 2023, Presiden RI akan berkunjung ke Labuan Bajo untuk meninjau kesiapan pelaksanaan KTT Asean Summit Tahun 2023.
“Pengecekan kesiapan pasukan seperti ini sangat penting karena pengamanan kunjungan kerja Presiden beserta rombongan ke Provinsi NTT adalah tugas dan tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini, seluruh personel TNI-Polri dan satuan tugas pendukung pengamanan VVIP lainnya harus benar-benar melaksanakan tugas masing-masing dengan penuh rasa tanggung jawab serta selalu siap dalam mengambil tindakan secara proposional dan profesional untuk menjamin keselamatan Presiden dan rombongan.”kata dia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












