Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Calon Perangkat Desa Tanah Merah Tolak Jawaban Sanggahan Pansel

kabar-independen.com
IMG 20211007 WA0016

Oelamasi, KI – Salah seorang calon perangkat desa Tanah Merah menolak jawaban Panitia Seleksi (Pansel) atas sanggahan yang dikirimnya kepada panitia.

Reni D.M Mooy, calon Kepala Dusun I melalui sambungan telepon pekan kemarin mengatakan, dirinya menolak jawaban sanggahan yang diberikan oleh Pansel.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Dalam surat sanggahan, dirinya menyatakan keberatannya terhadap pembobotan nilai administrasi oleh Pansel yang bertentangan dengan Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 tahun 2021.

Baca Juga :  Dua Tahun Kepemimpinan Yosef Lede - Aurum Titu Eki: Masyarakat Sulamu Akhirnya Rasakan Manisnya Pembangunan

Sanggahan yang dikirimnya itu tidak pernah mendapatkan tanggapan selama hampir dua bulan lamanya, Pansel tidak pernah menanggapi.

Dinas PMD Kabupaten Kupang yang mendapat tembusan surat sanggahan, tanggal 01 September 2021 mengirimkan Rekomendasi kepada Pansel berisi 5 poin penting yang harus diselesaikan oleh Pansel. Namun, Pansel masih tetap tidak bergeming.

Tanggal 06 Oktober 2021 terjadi pertemuan yang dipimpin langsung Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe di Kantor Desa Tanah Merah. Turut hadir Kepala Dinas PMD, Camat Kupang Tengah, Kapolsek Kupang Tengah, Penjabat Kepala Desa, BPD dan Pansel.

Baca Juga :  Wabup Kupang Terpukau di Perayaan Paskah Elpida International School: "Lingkungan Belajarnya Luar Biasa"

Pertemuan itu menghasilkan keputusan bahwa Pansel diperintahkan bertindak sesuai aturan yang berlaku serta melakukan pembobotan ulang nilai administrasi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung