Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Calon Perangkat Desa Tanah Merah Tolak Jawaban Sanggahan Pansel

kabar-independen.com
IMG 20211007 WA0016

Oelamasi, KI – Salah seorang calon perangkat desa Tanah Merah menolak jawaban Panitia Seleksi (Pansel) atas sanggahan yang dikirimnya kepada panitia.

Reni D.M Mooy, calon Kepala Dusun I melalui sambungan telepon pekan kemarin mengatakan, dirinya menolak jawaban sanggahan yang diberikan oleh Pansel.

Dalam surat sanggahan, dirinya menyatakan keberatannya terhadap pembobotan nilai administrasi oleh Pansel yang bertentangan dengan Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 tahun 2021.

Sanggahan yang dikirimnya itu tidak pernah mendapatkan tanggapan selama hampir dua bulan lamanya, Pansel tidak pernah menanggapi.

Baca Juga :  136 Orang Petinju dari Sebelas Kabupaten/Kota Perebutkan Piala Bupati Malaka

Dinas PMD Kabupaten Kupang yang mendapat tembusan surat sanggahan, tanggal 01 September 2021 mengirimkan Rekomendasi kepada Pansel berisi 5 poin penting yang harus diselesaikan oleh Pansel. Namun, Pansel masih tetap tidak bergeming.

Tanggal 06 Oktober 2021 terjadi pertemuan yang dipimpin langsung Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe di Kantor Desa Tanah Merah. Turut hadir Kepala Dinas PMD, Camat Kupang Tengah, Kapolsek Kupang Tengah, Penjabat Kepala Desa, BPD dan Pansel.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sebut Kepala Desa Oenaunu Bukan Raja

Pertemuan itu menghasilkan keputusan bahwa Pansel diperintahkan bertindak sesuai aturan yang berlaku serta melakukan pembobotan ulang nilai administrasi.

Ia mengatakan, jawaban dari Pansel yang menyatakan sanggahannya tidak dapat diproses karena sanggahan yang disampaikan diluar masa sanggahan.

Jawaban Pansel ini dinilainya sangat bertentangan dengan Peraturan Bupati Kupang serta hasil kesepakatan pertemuan yang digelar tanggal 6 Oktober 2021. (Jessy)