Insentif Pajak dan Kebijakan Inklusif
Memahami dinamika ekonomi masyarakat, Pemkab Kupang menghadirkan berbagai relaksasi pajak melalui Pergub Nomor 78 Tahun 2025, yang meliputi Pengurangan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Pengurangan BBNKB
(Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), Pembebasan Pajak Progresif.
Selain itu, melalui Pergub Nomor 56 Tahun 2025, pemerintah memberikan keringanan khusus bagi penyandang disabilitas sebagai wujud sistem perpajakan yang inklusif dan berkeadilan.
Bayar Pajak Dapat Emas?
Kabar gembira bagi warga Kabupaten Kupang, pemerintah telah menyiapkan apresiasi khusus bagi wajib pajak yang taat. Tersedia hadiah emas bagi masyarakat yang melakukan pembayaran PKB sebelum tanggal 30 Juni 2026.
Untuk mempermudah proses transaksi, masyarakat diimbau beralih ke layanan digital guna menghindari antrean, di antaranya aplikasi Pro NTT untuk pembayaran PKB, Layanan Bank NTT dan Kios Pajak, Scan QRIS untuk pembayaran PBB-P2 yang lebih cepat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












