Oelamasi, KI – Bupati Kupang Korinus Masneno menyebutkan terdapat lima tempat di Kabupaten Kupang yang dijadikan sebagai tempat untuk merelokasi korban bencana siklon tropis Seroja.
Bupati Kupang, Kamis (22/09/2022) dalam sambutannya saat meresmikan hunian tetap bagi 124 kepala Keluarga korban bencana siklon tropis Seroja di Desa Saukibe Kecamatan Amfoang Barat Laut mengatakan, lima tempat disiapkan untuk merelokasi korban Seroja.
Lima tempat yang disiapkan yaitu di Desa Bokong, Desa Saukibe, Desa Oesena, Desa Batuna dan Desa Pukdale . Lima tempat yang disiapkan oleh pemerintah ini merupakan tempat baru untuk membangun kembali rumah warga, sebab tempat lama sudah porak-poranda dan tidak memungkinkan dibangun rumah.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasca bencana Seroja telah pula menginventarisasi seluruh korban yang mencapai 11. 036 Kepala Keluarga. Korban sejumlah itu pun telah diklasifikasikan menjadi tiga kategori kerusakan ringan, sedang dan rusak berat.
Demikian halnya dengan penanganan bagi seluruh korban, pemerintah pun telah melakukannya secara secara bertahap sesuai ketersediaan anggaran pemerintah.
“Kita harus paham, kita harus mengerti niat baik pemerintah, semuanya tergantung kekuatan anggaran yang dimiliki,”ujar Bupati Kupang.
Dari lima tempat tersebut belum semuanya dibangun hunian tetap, dua lokasi yaitu Desa Bokong dan Desa Saukibe yang pertama mendapat kehormatan dibangun hunian tetap pada tahun pertama ini. Sementara tiga tempat lainnya akan dibangun secara bertahap.
Selain membangun hunian tetap bagi 124 Kepala Keluarga, pemerintah juga membangun beberapa fasilitas umum antara lain gereja, balai rakyat, sarana air bersih, penerangan jalan, listrik PLN dan lapangan futsal.
“Bencana ini telah mendatangkan kota kecil, hari ini saya sampai di Saukibe, ini barangkali kota pertama di Amfoang Barat Laut yang dibangun pasca bencana,”ucap Bupati Kupang.
Pemerintah telah membangun hunian yang sangat layak bagi korban Seroja di Desa Saukibe dilengkapi dengan beberapa fasilitas umum hingga Desa Saukibe layak disebut kota kecil pertama yang dibangun di wilayah Amfoang.
Bupati Kupang menghimbau kepada 124 KK penerima hunian tetap untuk merawat baik – baik rumah dan seluruh fasilitas yang ada, bangun rasa memiliki serta hijaukan lokasi sekitarnya agar kelak menjadi warisan bagi generasi penerus Desa Saukibe.
Sementara itu, Ir. Widiarto selaku Kasatgas Penanggulangan Bencana Provinsi NTT dan NTB menjelaskan, di Kabupaten Kupang sebetulnya di Kabupaten Kupang bukan hanya relokasi yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR RI.
Selain relokasi, Kementerian PUPR melalui bidang sumber daya air telah pula memperbaiki bendungan Tilong, bendungan Tetkolo dan irigasi Kuledoki di Desa Pukdale. Untuk bidang cipta karya telah diperbaiki beberapa Sarana dan Prasarana Jaringan Konstruksi Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) jaringan air minum yakni SPAM IKK Tilong, IKK Oesao dan IKK Semau.
Bidang jalan dan jembatan, Kementerian PUPR RI membuka jalur isolasi akibat longsor dijalan trans nasional di kawasan batu putih Kecamatan Takari serta perbaikan jembatan termanu Amfoang Barat Daya dan 13 jembatan kecil.
Total hunian tetap yang dibangun oleh Kementerian PUPR RI sebanyak 1922 unit rumah yang tersebar di 18 lokasi bencana seroja di enam Kabupaten/Kota di NTT termasuk dua lokasi di kabupaten Kupang yang telah dibangun sebanyak 169 unit rumah yakni di Desa Bokong 45 unit dan Desa Saukibe 124 unit.
Turut hadir Kasatgas Pelaksana Penanggulangan Bencana Provinsi NTT dan NTB, Ir. Widiarto, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT, Normansjah Wartabone, ST, M.Si, Perwakilan dari Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Nusa Tenggara II, Direktorat Rumah Khusus, Julin Fiftina, Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Angsar serta masyarakat Desa Saukibe. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.