Sementara itu, untuk mengonfirmasi surat teguran Kemendagri itu, Media ini berusaha menghubungi Guntur Subu Taopan Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Jumat (26/02/2021) via sambungan telepon, namun nomor handphonenya sedang tidak aktif. Dua kali media ini berusaha menghubungi Kepala BKPSDM namun tidak berhasil.
Selanjutnya media ini menghubungi Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Krispinianus Patmawan, Jumat (26/02/2021) via sambungan telepon tidak memberikan jawaban. (Jessy).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
