Daerah  

Bupati Kupang ditegur Kemendagri, Ada Apa?

20210227 013759
Foto : Kantor Bupati Kabupaten Kupang/Net.

Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 76 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani administrasi di Provinsi dan Kabupaten/kota.

Surat teguran terhadap mutasi pejabat Dispendukcapil.

Dalam point ketiga, Bupati Kupang diminta membatalkan tiga Surat Keputusan (SK) Bupati Kupang yaitu SK Nomor 821.13/01/BKPSDM KAB KPG/2020 tanggal 03 Desember 2020 terkait pengangkatan Sekretaris Dispendukcapil.

Membatalkan SK Bupati Nomor 821.13/02/BKPSDM KAB KPG/2020 tanggal 30 Desember 2020 terkait pengangkatan Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Kepala Bidang pelayanan pendaftaran penduduk dan Kepala Bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan.

Membatalkan SK Bupati Nomor 821.14/01/BKPSDM/2020 tanggal 18 Januari 2021 terkait pengangkatan dan pemberhentian Kepala Seksi pengolahan dan penyajian data kependudukan dan kepala seksi sistem informasi administrasi kependudukan dan mengembalikannya ke jabatan semula.

Pembatalan 3 (tiga) Surat Keputusan Bupati Kupang itu dilakukan selambat – lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterimanya surat dan melaporkan ke Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version