Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Bocah Korban Lakalantas Yang divonis Covid dimakamkan, Keluarga Tetap Protes

kabar-independen.com
InShot 20210802 224428438 scaled
Kondisi di RS Siloam Senin 02 Agustus 2021.

Oelamasi, KI – Jenazah Ria Riani Feoh (7 tahun) bocah yang menjadi korban Lakalantas Senin 02 Agustus 2021 sekira pukul 13.09 telah dimakamkan Selasa 03 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 Wita.

Pasca pemakaman, keluarga masih melakukan protes keras akibat bocah itu kemudian divonis terkonfirmasi positif covid oleh RS Siloam Kupang.

Daniel Feoh, salah satu kerabat dekat korban, Selasa (03/08/2021) di Desa Oebelo mempertanyakan mengapa kerabatnya divonis terkonfirmasi positif covid, padahal korban meninggal akibat kecelakaan lalulintas.

Baca Juga :  TPK Desa Pantai Beringin Tuntaskan Pekerjaan Saluran, 50 Hektar Sawah Baru Siap Tanam

Ia mengisahkan,dirinya sempat bertanya pada seorang dokter di RS Siloam perihal kerabatnya yang meninggal akibat kecelakaan lalulintas tapi divonis positif covid. Dokter memberi jawaban bahwa korban meninggal murni akibat benturan keras karena kecelakaan.

Anehnya, kerabatnya itu malahan divonis terkonfirmasi positif covid. Dirinya merasa aneh jika seseorang yang sudah meninggal bisa divonis Covid.

“Yang saya pertanyakan adalah apakah ketika orang sudah meninggal masih di Swab dan ketahuan hasilnya, ini yang menjadi pertanyaan dan sampai sekarang buat keluarga tidak puas,”Ujarnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perwakilan Ende Santuni Ahli Waris Fatima Ilias

Kerabat korban lainnya yaitu Albert Sole mengatakan, keluarga tidak menerima bahkan protes keras vonis positif covid RS Siloam Kupang kepada korban meninggal akibat kecelakaan lalulintas.

“Anak kami tidak covid, dia tidak sakit apa – apa, dia meninggal karena kecelakaan. Masa anak kami sudah jadi mayat masih swab lagi, itu yang kami tidak mau,”Tukasnya.