Oelamasi, KI – Jadwal yang ditetapkan lembaga DPRD Kabupaten Kupang, bahwa setiap tiga kali setahun yaitu Bulan April, Agustus dan Desember, masing-masing anggota DPRD diwajibkan turun langsung ke daerah pemilihannya.
Seperti halnya yang dilakukan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kupang berkesempatan bertemu dengan konstituen di daerah pemilihannya.
Yosef Lede anggota DPRD Kabupaten Kupang, Senin (25/04/2022) bertatap muka dan berdialog dengan konstituen di Desa Bone, Desa Oepaha dan Desa Oenif Kecamatan Nekamese – NTT.
Yosef Lede saat bertemu dengan konstituen di tiga Desa itu mengatakan, kelahiran dirinya untuk mendengar secara langsung pergumulan masyarakat untuk kemudian di rangkum menjadi pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD.
Pokok pikiran anggota DPRD merupakan bentuk perencanaan program yang sifatnya politis untuk melengkapi perencanaan Partisipatif dan Teknokratif. Dengan sistem informasi pembangunan daerah, semua perencanaan program wajib dilaksanakan sejak awal.
Program yang direncanakan termasuk didalamnya perencanaan politis anggota DPRD disajikan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












