Oelamasi, KI – Beredar kabar bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTT datangi Dinas Pariwisata dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang-NTT minta disiapkan berkas administrasi pembangunan objek wisata pantai Teres.
Kabar yang beredar itu menyebutkan bahwa pada hari Selasa 19 November 2024 pihak Kejati NTT mendatangi Dinas Pariwisata serta BPKAD Kabupaten Kupang guna meminta seluruh dokumen terkait pembangunan objek wisata pantai Teres. Untuk membenarkan kabar tersebut, media langsung menghubungi dua pimpinan instansi untuk mendapatkan jawaban.
Kepala Dinas Pariwisata Peter Sabneno yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (20/11) pagi, membenarkannya.
“Ia benar, dong (mereka-red) ada tiga orang,”ucap Peter Sabneno.
Menurutnya, kedatangan tiga orang petugas itu diterima oleh Sekretaris Dinas, sebab waktu bersamaan dirinya sedang menghadiri suatu kegiatan di Desa Manusak Kecamatan Kupang Timur mewakili Penjabat Bupati Kupang.
Saat kembali ke kantor, dirinya diberitahukan oleh sekretaris dinas tentang kedatangan tiga orang itu. Dirinya pun bergegas menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang-NTT untuk bertanya apakah benar yang disampaikan oleh sekretaris dinas itu.
“Ibu sekretaris bilang orang Kejaksaan datang tapi saya dinas luar jadi saya langsung ke Kejari, saya bayangkan kalau kejaksaan yang didepan ini (depan kantor dinas pariwisata,-red), ternyata kejaksaan bilang dari kami tidak ada, piket Kejari bilang mungkin itu dari Kejati,”bebernya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.