Oelamasi, KI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kupang siap ajukan satu Rancangan Peraturan Daerah untuk disahkan menjadi Perda.
Albert Lololau selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kupang, Rabu (28/09/2022) di gedung DPRD menjelaskan, dalam sisa masa pengabdian anggota DPRD, ia berusaha akan mengajukan empat Ranperda untuk dibahas dan di sahkan menjadi peraturan daerah.
Dalam waktu tidak lama lagi, Dirinya selaku pimpinan Bapemperda segera mengajukan satu Ranperda tentang kesehatan untuk dibahas dalam paripurna APBD Induk tahun 2023 yang rencananya akan dibahas bulan Nopember 2022.
“Saya berharap di paripurna anggaran induk 2023 kita harus sahkan lagi satu Perda menyangkut kesehatan,”ujarnya.
Politisi PKPI Kabupaten Kupang ini mengatakan, Perda tentang kesehatan akan mengakomodir dan melindungi seluruh hak dasar masyarakat Kabupaten Kupang di bidang kesehatan. Atas dasar itu, Ranperda tentang kesehatan ini perlu segera diajukan untuk mendapatkan pengesahan.
Selain Perda tentang kesehatan, Albert Lololau melalui Bapemperda dalam sisa masa Bhakti anggota DPRD Periode 2019 – 2024 bersiap mengajukan lagi empat Ranperda untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.