Oelamasi, KI – Pemerintah dan lembaga DPRD beberapa waktu terakhir ternyata menerima banyak sekali Pengaduan dari masyarakat perihal seleksi serentak perangkat desa di Kabupaten Kupang tanggal 30 Juli 2021 lalu.
Polemik seleksi perangkat desa telah membuat banyak masyarakat menjadi resah. Lembaga DPRD mengisyaratkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat gabungan Komisi untuk membedah persoalan ini.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang menegaskan bahwa semua pihak terkait seperti panitia pelaksana, Kepala Desa, Camat dan Dinas PMD harus bijak menyikapi pengaduan tentang indikasi kecurangan seleksi perangkat desa.
Daniel Taimenas, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Senin (13/09/2021) di gedung DPRD mengatakan, pihak – pihak terkait langsung dengan seleksii itu jangan lagi membebani pikiran Bupati dan Wakil Bupati Kupang yang sedang bekerja keras mengatasi beberapa persoalan urgent.
Masyarakat saat ini kata Ketua DPD II Golkar Kabupaten Kupang sudah mengerti tentang aturan yang melandasi seleksi perangkat desa setiap tahapannya.
“Masyarakat sudah paham aturan, jadi saya minta jangan kita bolak – balik itu aturan, sebab pasti ada akibat hukumnya,”Terangnya.
Ditegaskannya, terutama bagi desa – desa yang masih bermasalah karena adanya pengaduan dilarang melakukan pelantikan perangkat desa. Camat pun dilarang memberikan rekomendasi pelantikan kepada kepala desa.
“Jika ada laporan sebaiknya pelantikan dipending dulu, pengaduan diselesaikan dulu dan saya minta para camat jangan berikan rekomendasi kepada kepala desa,”Ungkapnya.
Para camat diingatkan untuk tidak memberikan rekomendasi pelantikan perangkat desa kepada kepala desa sebelum ada penyelesaian pengaduan oleh panitia seleksi bersama kepala desa. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.