Kupang, KI – Dalam rangka silahturahmi dan memperkuat sinergi, PT Jasa Raharja NTT melaksanakan audiensi di Kantor Walikota Kupang. Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Kantor Walikota Kupang ini dihadiri oleh Walikota Kupang, dr. Christian Widodo;, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah NTT, Sumantri Muhammad Baswan, Kepala Unit Operasional dan Humas, Hendri Jashar, serta Branch Manager PT Jasa Raharja Putera Branch Office Kupang, Oktavani Taroreh beserta jajarannya.
Agenda pertemuan ini membahas berbagai topik strategis guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi korban kecelakaan. Diskusi juga membahas strategi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kota Kupang.
Tidak ketinggalan, pertemuan ini juga membuka peluang kerja sama dalam penawaran produk inovatif dari Jasa raharja Putera (JRP) yang diharapkan dapat memberi manfaat bagi warga Kota Kupang.
Dalam sambutannya, dr. Christian Widodo menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif kolaboratif ini. Menurut beliau, kerja sama ini merupakan fondasi penting untuk menjamin bahwa seluruh masyarakat, terutama korban kecelakaan, mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan.
“Sinergi antara pemerintah dan PT Jasa Raharja merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan publik yang tidak hanya responsif namun juga berkesinambungan,” ujarnya.
Di sisi lain, Sumantri Muhammad Baswan menyoroti visi PT Jasa Raharja dalam mewujudkan pelayanan yang mengutamakan kepercayaan dan integritas. Hendri Jashar menambahkan, audiensi ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan komunikasi lintas sektor, sehingga berbagai program strategis dapat segera terealisasi di lapangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.