Oelamasi, KI – Sebagai akibat dari asal setuju, keputusan politik lembaga DPRD Kabupaten Kupang-NTT mempertegas terjadinya kerugian keuangan daerah atas keputusan pembubaran tiga Perusahaan Daerah (PD) dan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sejahtera.
Menurut Anton Natun salah satu anggota DPRD Kabupaten Kupang, Kamis (20/06) di Desa Kotabes Kecamatan Amarasi mengatakan, faktanya telah terjadi kerugian keuangan daerah walaupun tanpa adanya persetujuan DPRD.
Terdapat kerugian keuangan daerah akibat dari penyertaan modal kepada Perusahan Daerah dan Koperasi Pegawai Negeri, hal ini kata dia berdasarkan LHP BPK Perwakilan NTT.
Ketua DPC Partai Hanura ini mengatakan, alasan pembubaran tiga PD dan KPN Sejahtera sejatinya tidak dapat diterima akal sehat lantaran belum ada pertanggungjawaban keuangan dan aset-aset daerah yang dikuasai oleh tiga PD itu.
Anton Natun saat ditanya terkait dengan sikap lembaga DPRD yang asal setuju terhadap permintaan dan kajian pemerintah membubarkan tiga PD dan KPN Sejahtera, ia mengatakan itu tergantung pandangan dari masing-masing anggota DPRD.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.