Oelamasi, KI – Hingga bulan Oktober ini ternyata dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang – NTT tahun anggaran 2021 belum ditetapkan.
Adrianus Daud, Warga Desa Tanah Merah, Selasa (28/09/2021) di Tanah Merah mengatakan, belum ditetapkannya APBDesa lantaran penjabat Kepala Desa jarang masuk kantor.
Akibat jarang masuk kantor itulah kata dia, berbagai pekerjaan penting tidak terselesaikan tepat waktu. Contoh yang paling nyata adalah APBDesa yang belum ditetapkan hingga bulan Oktober 2021.
Bukan cuma itu, proses seleksi perangkat desa yang saat ini mengalami kendala hingga belum bisa dilakukan pelantikan. Semua hal ini terjadi karena penjabat Kepala Desa yang jarang sekali berkantor.
Masyarakat Desa Tanah Merah kata dia merasa dirugikan karena banyak hak masyarakat dikorbankan. Anehnya, selama tidak masuk kantor ternyata penjabat kepala desa berkantor di kantor camat bersama – sama Camat.
“Kami akan pertanyakan ini ke pak camat sebagai kepala wilayah,”Ucapnya.
Sementara itu Daniel Paidjo Penjabat Kepala Desa Tanah Merah, Jumat (01/10/2021) yang dimintai konfirmasi via Pesan WhatsApp masih bungkam belum berkomentar.
Pertanyaan konfirmasi terkait alasan mengapa APBDesa belum ditetapkan tidak digubris oleh Penjabat Kepala Desa Tanah Merah. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.