Kupang, KI – Anggota TNI-AD aktif turun lapangan melaksanakan kegiatan untuk mencegah Penyebaran Virus covid-19 di Kota Kupang.
Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1604-01/Kupang bersama Babinkamtibmas melaksanakan pengamanan dan pendampingan kegiatan Vaksinasi di Lantai I Lippo Plaza Kupang, Kelurahan Fatululi, Kec. Oebobo, Kota Kupang. Rabu, (21/07/2021).
Babinsa bersama Babinkamtibmas melakukan pendampingan terhadap 60 orang peserta vaksin. Sebelum dilakukan vaksin, para penerima vaksin melaksanakan beberapa proses diantaranya, terlebih dahulu melaksanakan pendaftaran pengisian form, dilanjutkan dengan pemeriksaan/screening, apabila dinyatakan layak menerima vaksin baru dilakukan penyuntikan vaksin, setelah peserta menerima vaksin di sarankan untuk menunggu reaksi obat selama 30 menit.
“Pengamanan dan pemantauan ini kita lakukan agar kegiatan penyuntikan vaksin bisa berjalan dengan baik dan lancar serta para peserta tetap mengedepankan protokol kesehatan covid -19 dengan menjaga jarak, memakai masker serta sebelum memasuki lokasi vaksin terlebih dahulu mencuci tangan,”Ucap Sertu Yusuf Tafuli
Sertu Yusuf Tafuli mengatakan pihaknya akan mendukung penuh segala kebijakan pemerintah kota kupang terkait perpanjangan PPKM skala Mikro sesuai surat edaran Nomor : 046/HK.443.1/VII/2021 Tentang
perpanjangan kedua atas penebalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di kota kupang untuk pengendalian penyebaran corona virus.
“Kami akan mendukung penuh segala kegiatan dan kebijakan Pemda, diantaranya seperti pendampingan dan pengawasan kegiatan vaksin yang di lakukan sekarang ini di seluruh puskesmas kota kupang dan tempat lainnya serta juga pemberlakuan PPKM skala mikro, semata mata demi kepentingan kita bersama yaitu menekan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang semakin meninggal di wilayah kota kasih ini,”Pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.